Metroterkini.com - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Riau dengan agenda pembahasan Penyampaian Program pembentukan peraturan Daerah (Promperda) tahun 2018 dan Penyampaian Hasil Kerja Badan Anggaran Tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, Rabu (29/11/2017) digelar. Sidang dihadiri 45 Anggota Dewan dari jumlah 65 kursi.
Paripurna DPRD Riau di hadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau.
Meski tidak dihadiri seluruh Anggota DPRD Riau, Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo tetap berjalan, walaupun ada interupsi dari M.Adil yang mempertanyakan ketidak hadiran Gubernur dalam rapat penetapan APBD 2018 tersebut.
"Saya mempertanyakan ketidak hadiran Gubernur Riau, karena ini agenda penting dan mestinya harus dihadiri, karena dalam pengesahan APBN saja, Presiden dan Wakil Presiden turut hadir, sementara ini tidak," M.Adil mempertanyakanya kepada pimpinan sidang.
Sejumlah anggota dewan pun turut menjelaskan dan menerangkan bahwa ketidak hadiran gubernur bukan sebuah pelanggaran dalam aturan yang berlaku, sehingga paripurna tetap bisa dijalankan. Hal ini disampaikan Sumiyanti dari fraksi Golkar dalam interupsinya.
"Pimpinan, saya rasa ketidak hadiran gubernur sudah jelas alasan berhalangan hadirnya, dan dalam aturan juga tidak ada yang kita langgar, jadi bisa tetap untuk dilanjutkan," jawab dia.
Kendati demikian, Sunaryo yang menjadi pimpinan sidang tetap melanjutkan sidang paripurna tersebut, hingga pada akhirnya M. Adil memilih walk out dari paripurna.
Sementara itu, dalam penyampaian agenda sidang yang pertama tentang Promperda tahun 2018, saat dibacakan oleh Pimpinan Sidang yang menyatakan, bahwa pemerintah provinsi Riau dirasa perlu untuk melakukan pembahasan dan harmonisasi agar setiap peraturan daerah sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, maka promperda menjadi skala penting untuk dibahas oleh DPRD Riau, dan seluruh anggota Dewan pun menyerukan setuju.
Selanjutnya, masuk dalam Agenda ke dua, Anggota Banggar DPRD Riau, Sugeng Pranoto memaparkan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
Dikatakan Sugeng, jumlah Anggaran Belanja Daerah dalam rancangan perubahan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2014-2019 sebesar Rp. 10.136.926.710.000, sedangkan menurut rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Riau tahun 2018 sebesar 10.091.185.626.547.40 atau lebih rendah sebesar Rp. 45.741.083.452.60 dibandingkan dengan rancangan perubahan peraturan daerah tentang RPJMD Provinsi Riau 2014-2019.
"Total Belanja Daerah yang ditetapkan dalam rancangan KUA dan PPAS Provinsi Riau tahun 2018 sebelum pembahasan Banggar DPRD Riau dengan TAPD Provinsi Riau Sebesar Rp.9.887.577.703.329.14 mengalami penurunan sebesar Rp.510.145.520.1889.24 atau 4,91 persen bila dibandingkan dengan tahun 2017 (setelah perubahan) sebesar Rp. 10.397.723.223.518.30." paparnya dihadapan sidang Paripurna.
Masih diuraikan dia, total Belanja Daerah yang ditetapkan dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2018 sebelum pembahasan Banggar bersama TAPD sebesar Rp. 9.887.577.703.329.14 mengalami kenaikan setelah pembahasan sebesar Rp. 203.607.923.218.25 atau 2,06 persen.
Sehingga, lanjut dia, "besaran nilai APBD berjumlah Rp. 10.091.185.626.547.00 (Sepuluh Triliun, Sembilan Puluh Satu Milyard, Seratus Delapan Puluh Lima Juta, Enam Ratus dua puluh enam Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) dalam penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Provinsi Riau." Jelasnya.Usai membacakan hasil laporan, Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Riau langsung mengetok palu sebagai tanda kesepakatan APBD 2018 telah di sahkan, dan di akhiri dengan penandatangan nota kesepakatan bersama pemerintah provinsi Riau.[adv-hms]